Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial S dengan barang bukti berupa:
• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo X warna hitam list merah
• 1 (Satu) Lembar STNK
• Uang tunai senilai Rp. 141.000 (Seratus Empat puluh satu ribu rupiah)
yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma NOVY HOLIANSYAH PUTRA, S.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subsidair Pasal 477 Ayat 1 huruf e Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka S guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jum’at (27/02/2026).