Kejari Seluma terima tersangka berinisial AM dan barang bukti dalam proses Tahap II

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma secara resmi menerima tersangka berinisial AM dan barang bukti dalam proses Tahap II.

Tersangka AM beserta barang bukti berupa:
– 1 (satu) Ekor Ayam Jenis Kawinan Veru
Yang diserahkan oleh Penyidik Polsek Semidang Alas Maras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egen Novghantara, S.H.

Tersangka AM diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 di Desa Muara Maras, Kec. Semidang Alas Maras, Kab. Seluma.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (06/03/2025).

Recent Post