Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan sidang perkara Penyegelan Kantor Desa dengan terdakwa RA dkk yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Tais.
Agenda sidang kali ini adalah Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum yang mana RA dkk diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Penyegelan Kantor Desa” Desa Dusun Baru. Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau Pasal 406 Ayat (1) Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, Kamis (06/03/2025).