Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma menerima tersangka berinisial B dan barang bukti dalam proses Tahap II.
Tersangka B beserta Barang bukti berupa:
– 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pendek warna Hitam
– 1 (satu) Lembar Baju Kaos Kerah Lengan Pendek
– 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pendek warna Oranye
– 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pendek warna Pink
– 1 (satu) Lembar Kaos dalam warna Kuning
– 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Hitam
– 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Kuning
– 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Pink
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, S.H.
Tersangka B diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak”.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penahanan terhadap tersangka B untuk memberikan ruang pemeriksaan lebih lanjut., Senin (03/03/2025).