Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma menerima tersangka berinisial DS dan AW serta barang bukti dalam proses Tahap II.
Tersangka DS dan AW beserta Barang bukti berupa:
– 1 (satu) Paket Kecil yang Diduga Narkotika Golongan 1
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Astrea
– 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO
– 20 (dua Puluh) Lembar Tangkapan Layar Percakapan WhatsApp
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, S.H.
Tersangka DS dan AW diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Narkotika” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 di Kel. Babatan, Kec. Sukaraja, Kab. Seluma Prov. Bengkulu.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasat 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penahanan terhadap tersangka DS dan AW untuk memberikan ruang pemeriksaan lebih lanjut, Senin (03/03/2025).