Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial AA dengan barang bukti berupa:
-19 (sembilan Belas) Tandan buah kelapa Sawit dengan berat 170
-1 (satu) Lembar nota timbang
-1 (satu) buah dodos bergagang kayu
-1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari besi
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AA guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (12/03/2026).