Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma menerima tersangka berinisial OS dan barang bukti dalam proses Tahap II.
Tersangka OS beserta Barang bukti berupa:
– 4 (empat) Paket Kecil yang Diduga Narkotika Golongan 1
– 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Biru
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, S.H.
Tersangka OS diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Narkotika” yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 di Kel. Babatan, Kec. Sukaraja, Kab. Seluma Prov. Bengkulu.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasat 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penahanan terhadap tersangka OS untuk memberikan ruang pemeriksaan lebih lanjut, Senin (03/03/2025).