Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan pengembalian barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan program Siap Antar Barang Bukti (SABUK) dalam perkara an. terdakwa CWP dkk sebagaimana putusan pengadilan Negeri Tais Nomor: 6/Pid.B/2025/ PN Tas tanggal 27 Februari 2025 berupa:
– 1 (satu) Unit Printer Merek Epson L360;
– 1 (satu) Unit Speaker Merek DAT;
– 1 (satu) Buah Tabung Gas Ukuran 3 (tiga) kg;
– 1 (satu) Buah Besi Gantungan tempat papan nama ruang guru;
Yang diantar langsung oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Doni Marianto, S.H kepada SDN 126 Seluma, melalui saksi Redo Aprizal Bin A Busrani.
Program Siap Antar Barang Bukti (SABUK) bertujuan untuk memastikan pengelolaan barang bukti berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Seluma terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui pengelolaan barang bukti yang professional dan memudahkan masyarakat dalam pengembalian barang bukti, Kamis (06/03/2025).