Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Telah Melaksanakan pengembalian barang bukti sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor.23/Pid.B/2025/PN Tas Tanggal 17 Juli 2025 Atas nama terpidana GHS.
berupa :
– 1 (satu) Unit sepeda motor honda merk SCOOPY wama putih.
– 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan asli motor Honda merek SCOOPY.
– 1 (satu) Buah BPKB motor Honda merk SCOOPY.
Yang Diterima Langsung Oleh yang berhak.