SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)

Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial A dengan barang bukti berupa:

– 525 (lima ratus dua puluh lima) Liter BBM Jenis Pertalit yang Disubsidi oleh Pemerintah yang dimuat dalam 15 jerigen dengan rincian:
13 Jerigen warna biru kapasitas 35 liter masing-masing jerigen berisi 35 liter, 2 jerigen warna putih kapasitas 35 Liter masing-masing jerigen berisi 35 Liter.
– 1 (satu) unit Mobil model pick up merek Mitsubishi tipe TS 120 SS warna Putih.
– 1 (satu) unit handphone jenis android merek Vivo model V2029 warna hitam.
– 1 (satu) lembar surat rekomendasi .
– 1 (satu) lembar lampiran untuk pembelian Jenis BBM.

Yang diserahkan oleh Penyidik Polda Bengkulu pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Selvano Marigo, S.H., Utami Gustina, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Bengkulu), Eko Darmansyah, S.H., Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H. (Kejaksaan Negeri Seluma).

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal PP NO. 36 Tahun 2004.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RI guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Recent Post