Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma – Melaksanakan serah terima tersangka berinisial FPW dan MIF serta barang bukti dalam proses Tahap II.
Tersangka FPW dan MIF serta barang bukti berupa:
– 1 (satu) Ekor Ayam Jenis Kawinan Veru
Yang diserahkan oleh Penyidik Polsek Semidang Alas Maras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egen Novghantara, S.H.
Tersangka FPW dan MIF diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 di Desa Muara Maras, Kec. Semidang Alas Maras, Kab. Seluma.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka FPW dan MIF serta memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Seluma akan menindak tegas kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, Kamis (30/01/2025).