Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma – Melaksanakan pengembalian barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan program Siap Antar Barang Bukti (SABUK) berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam perkara a.n terpidana K oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Doni Marianto, S.H beserta Staf PAPBB Tri Kurniarto, di Desa Tanjungan Kecamatan Seluma Selatan.
Program Siap Antar Barang Bukti (SABUK) bertujuan untuk memastikan pengelolaan barang bukti berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Seluma terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui pengelolaan barang bukti yang professional dan memudahkan masyarakat dalam pengembalian barang bukti, Kamis (30/01/2025).