Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial EK dengan barang bukti berupa:
– 1 (satu) unit Handphone REALME C15 warna hijau
– 2 (dua) buah Buku Nikah/Akta Nikah antara saudara EK dengan saudari N warna hijau
– 1 (satu)Tabung Gas Elpiji 3 (tiga) Kg.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UU N).23 TAHUN 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EK guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.