Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial S dan barang bukti berupa:
– 1 (satu) Lembar celana pendek warna hitam garis putih
– 1 (satu) Lembar baju kaos oblong lengan pendek warna hitam bertuliskan TIKTOK
– 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor :1705xxxxxxxx
– 1 (satu) lembar Kartu Keluarga nomor : 1705xxxxxxxx
– 1 (satu) lembar Kutipan Akte Kelahiran
– 1 (satu) lembar Akte Cerai
– 1 (satu) lembar Fhoto Copy Kartu Keluarga
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, S.H.
Tersangka S diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan Seksual” .
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 81 ayat (3), UU RI Nomor 17 kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Junto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 6 huruf c Junto Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf g, UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka HS dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.