Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan program unggulan Siap Antar Barang Bukti (SABUK) dalam pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana “Penipuan” yang diatur dalam Pasal 378 KUHP an. terdakwa AJ pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025.
Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tais, berupa:
• 1 (satu) Unit Lembar Surat Keterangan Tanah (SKT).
Yang diantar langsung oleh Staf Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Zely Suprizal kepada yang bersangkutan.
Program unggulan Siap Antar Barang Bukti (SABUK) Kejaksaan Negeri Seluma bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengembalian barang bukti dan memastikan pengelolaan barang bukti berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kamis (05/06/2025).