Pelaksanaan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial MR dan barang bukti berupa 1 Unit Motor

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial MR dan barang bukti berupa:
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Febriansyah, S.H.

Tersangka MR diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Lalu Lintas” yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MR dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (05/06/2025).

Recent Post