Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial H dengan barang bukti berupa:
– 37 (tiga puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit
– 1 (satu) lembar slip gaji
– 3 (tiga) lembar Absen
– 1 (satu) buah alat pertanian Anggkong/Arco
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novy Holiansyah Putra, S.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP pidana atau Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka H guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (29/01/2026)