Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial GS dengan barang bukti berupa:
– 3 (tiga) ekor sapi
– 1 (satu) unit mobil suzuki cary
– 1 (satu) buah tali tambang berwarna hijau
– 1 (satu) ekor sapi jantan
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egen Novghantara, S.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 480 ke-1 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka GS guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (29/01/2026)