Kejari Seluma Laksanakan Tahap II Perkara Pelanggaran UU Kesehatan, Tersangka RA Ditahan

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial RA dengan barang bukti berupa:
– 1 (satu) unit mobil sedan suzuki/forsa
– 1 (satu) lembar STNK
– 1 (satu) buah KTP

Yang diserahkan oleh Penyidik Polda Bengkulu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu beserta JPU Kejari Seluma Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RA guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (29/01/2026)

Recent Post