Tahap II Kasus Perlindungan Anak, Kejari Seluma Terima Tersangka RAP dari Polres Seluma

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial RAP dengan barang bukti berupa:
– 1 (Satu) Lembar Akta Kelahiran
– 1 (satu) Lembar Kartu keluarga
– 1 (satu) Lembar Baju kemeja Warna Biru Muda Dengan Motif Garis-garis
– 1 (satu) Lembar Celana Kulot Warna Abu-Abu
– 1 (satu) Lembar Celana Dalam
– 1 (satu) lembar BH

Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RAP guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (29/01/2026)

Recent Post