Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. Tsk HS dan EB

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma –  Terima secara resmi menerima tersangka berinisial HS dan EB beserta barang bukti dalam proses Tahap II.

Tersangka HS dan EB serta barang bukti berupa:
– 1 (satu) Unit Panel Tenaga Surya
– 1 (satu) Unit Inverter.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polsek Seluma Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, S.H.

Tersangka HS dan EB diduga terlibat dalam perkara pidana “Pencurian”.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka HS dan EB serta memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Seluma akan menindak tegas kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, Kamis (16/01/2025).

Recent Post