SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)

Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial M dan barang bukti berupa:
– 1 (satu) Buah Buku Nikah
– 1 (satu) Lembar Celana Legging Panjang Warna Hitam
– 1 (satu) Lembar baju Lengan panjang Warna Putih Bermotif bunga
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, S.H.

Tersangka M diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” .

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 sub Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka M dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Recent Post