Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial RI dengan barang bukti berupa:
– 1 (satu) Buah Buku Nikah Asli Saudara RI dengan Saudari MS Warna Hijau
– 1 (satu) Lembar Daster Lengan Pendek Warna Coklat
– 1 (satu) Buah Buku Nikah Asli Saudara RI dengan Saudari MA Warna Merah
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ,sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RI guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.